K3 Penanggulangan Kebakaran

DESKRIPSI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN

K3 Penanggulangan Kebakaran – Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di
tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan
menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  1. Petugas Peran Kebakaran
  2. Regu Penanggulangan Kebakaraan
  3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
  4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

TUJUAN PELATIHAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Pelatihan Ahli K3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
  2. Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
  3. Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
  4. Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.

MATERI PELATIHAN KELAS A

  • Pengembangan Program Keselamatan & Kesehatan Kerja
  • Penaksiran Resiko Kebakaran
  • Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja
  • Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)
  • Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran
  • Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan
  • Sistem Pengendalian Asap
  • Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
  • Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
  • Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
  • Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan
  • Audit Kebakaran Internal
  • Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran

MATERI PELATIHAN KELAS B

  • Sistem Pengawasan K3
  • Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
  • Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
  • Teknis Inspeksi :
    – Evaluasi potensi bahaya kebakaran
    – Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
    – Instalasi listrik & penyalur petir
    – Manajemen pengamanan kebakaran
  • Sistem Pelaporan Kecelakaan
    – Peraturan wajib lapor kecelakaan
    – Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
    – Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran
  • Asuransi Kebakaran
  • Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
  • Manual Tanggap Darurat :
    – Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    – Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  • Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
  • Evaluasi

MATERI PELATIHAN KELAS C

  1. Peraturan Perundang-undangan K3 :
    – Kebijakan K3
    – Undang-undang No.1 Th. 1970
    – Sistem Manajemen K3
    – Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :
    – Teori api dan anatomi kebakaran
    – Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
    – Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan
    energi/panas lainnya.
  3. Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran :
    – Sistem deteksi & alarm kebakaran
    – Alat pemadam api ringan
    – Hydrant sprinkler
    – Sistem pemadam kimia
    – Fire safety equipment
  4. Sarana evakuasi :
    – Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
  5. Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran :
    – Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya
  6. Fire Emergency Respon Plan :
    – Pengorganisasian sistem tangga darurat
    – Prosedur tanggap darurat kebakaran
    – Pertolongan penderita gawat darurat
  7. Praktek Pemadaman :
    – APAR, Hydrant
  8. Evaluasi

MATERI PELATIHAN KELAS D

  • Dasar-dasar K3 Penanggulangan Kebakaran,
  • Teori Api dan Anatomi Kebakaran,
  • Sistem Kebakaran Aktif,
  • Sistem Kebakaran Pasif,
  • Prosedur Keadaan Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plant),
  • Praktek Pemadaman Kebakaran.

METODE PELATIHAN

Metode yang dilakukan adalah Presentasi, Diskusi, Observasi Lapangan, dan Evaluasi

INSTRUKTUR PELATIHAN

Instruktur yang memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari Disnaker Provinsi,
Praktisi dan KEMNAKER RI.

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan minimal SLTA/SMU atau sederajat
  2. Copy KTP dan Ijazah masing – masing 2 lembar
  3. Surat Keterangan Sehat (asli dan copy 2 lembar)
  4. Surat Keterangan Karyawan Perusahaan (asli dan copy 2 lembar)
  5. Pas Photo (background merah) ukuran: 2×3, 3×4, 4×6 (masing – masing 3 lembar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JALAYA GROUP

Kami berkomitmen untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan terbaik, dan
meningkatkan standar mutu/kualitas dalam pengujian atau inspeksi terhadap alat atau
mesin dan instalasi.

KONTAK

©2024 – JALAYA GROUP | Website Developed by Masansoft Digital Solution